Skip to main content

Dalil Yang Menyariatkan Tayamum

Muslim.welove.id - Setiap yang telah ada sejak dulu pada zaman nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, pasti memiliki maknanya dan juga memiliki dalil - dalilnya.
Dan sama halnya dengan Tayamum yang memiliki tentang pengertian dan semua larangan - larangan
atau yang lainnya tentang Tayamum, tapi jangan sampai ketinggalan tentang Dalil yang menyariatkan Tayamum.

Dalil Yang Menyariatkan Tayamum

Tayamum Disyariatkan Al-Qur'an


Apakah Tayamum itu di syariatkan dan berdasarkan dalil apa..?

Tayamum di syariatkan dalam islam berdasarkan dalil Al - Qur'an,sunnah,dan ijma ( kesempatan)  kaum muslimin.

Dalil Tayamum Dalam Al-Qur'an


Adapun dalil dari Al - Qur'an yaitu :

كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَفَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya :

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan dengan perempuan,lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik ( bersih ),sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu ". ( Qs. Al - Maidah:6 )
Dan

الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين

Artinya :

" Tanah yang suci adalah wudhunya muslim meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun ". ( Abu Daud 332,Turmudzi 124 dan di shahihkan al - Albani )

Begitulah dalil yang menyariatkan Tayamum dan syariat itupun di ambil berdasarkan dalil Al - Qur'an yaitu di Surah Al - Maidah ayat 6 dan dari yang lainnya yaitu Abu Daud,Turmudzi 124 dan di shahihkan al - Alami.


Dan demikianlah, Dalil Yang Menyaratkan Tayamum Lengkap, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.
Semoga semakin rajin ibadahnya dan semoga di beri banyak anugrah.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar