Dalil Yang Menyariatkan Tayamum
Ditulis pada: Mei 17, 2019
Muslim.welove.id - Setiap yang telah ada sejak dulu pada zaman nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, pasti memiliki maknanya dan juga memiliki dalil - dalilnya.
Dan sama halnya dengan Tayamum yang memiliki tentang pengertian dan semua larangan - larangan
atau yang lainnya tentang Tayamum, tapi jangan sampai ketinggalan tentang Dalil yang menyariatkan Tayamum.
Apakah Tayamum itu di syariatkan dan berdasarkan dalil apa..?
Tayamum di syariatkan dalam islam berdasarkan dalil Al - Qur'an,sunnah,dan ijma ( kesempatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al - Qur'an yaitu :
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَفَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya :
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan dengan perempuan,lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik ( bersih ),sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu ". ( Qs. Al - Maidah:6 )
Dan
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
Artinya :
" Tanah yang suci adalah wudhunya muslim meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun ". ( Abu Daud 332,Turmudzi 124 dan di shahihkan al - Albani )
Begitulah dalil yang menyariatkan Tayamum dan syariat itupun di ambil berdasarkan dalil Al - Qur'an yaitu di Surah Al - Maidah ayat 6 dan dari yang lainnya yaitu Abu Daud,Turmudzi 124 dan di shahihkan al - Alami.
Dan demikianlah, Dalil Yang Menyaratkan Tayamum Lengkap, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.
Semoga semakin rajin ibadahnya dan semoga di beri banyak anugrah.
Dan sama halnya dengan Tayamum yang memiliki tentang pengertian dan semua larangan - larangan
atau yang lainnya tentang Tayamum, tapi jangan sampai ketinggalan tentang Dalil yang menyariatkan Tayamum.
Tayamum Disyariatkan Al-Qur'an
Apakah Tayamum itu di syariatkan dan berdasarkan dalil apa..?
Tayamum di syariatkan dalam islam berdasarkan dalil Al - Qur'an,sunnah,dan ijma ( kesempatan) kaum muslimin.
Dalil Tayamum Dalam Al-Qur'an
Adapun dalil dari Al - Qur'an yaitu :
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَفَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya :
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan dengan perempuan,lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik ( bersih ),sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu ". ( Qs. Al - Maidah:6 )
Dan
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
Artinya :
" Tanah yang suci adalah wudhunya muslim meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun ". ( Abu Daud 332,Turmudzi 124 dan di shahihkan al - Albani )
Begitulah dalil yang menyariatkan Tayamum dan syariat itupun di ambil berdasarkan dalil Al - Qur'an yaitu di Surah Al - Maidah ayat 6 dan dari yang lainnya yaitu Abu Daud,Turmudzi 124 dan di shahihkan al - Alami.
Dan demikianlah, Dalil Yang Menyaratkan Tayamum Lengkap, yang semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca semuanya.
Semoga semakin rajin ibadahnya dan semoga di beri banyak anugrah.