Skip to main content

Hukum Sholat Dhuha Menurut Sunnah Nabi

Muslim.welove.id | Hukum Sholat Dhuha Menurut Sunnah Nabi - Sholat Dhuha adalah sholat sunnah yang di laksanakan mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat).

Hukum Sholat Dhuha Menurut Sunnah Nabi

Sholat Dhuha


Dengan melaksanakan sholat Dhuha, membuat kita lebih mendekatkan diri kita kepada Allah swt.
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW menjelaskan kembali bahwa sholat dhuha adalah sedekah.
“Dalam diri manusia terdapat tiga ratus enam puluh ruas tulang, hendaklah ia mengeluarkan satu sedekah untuk setiap ruas itu"

Para sahabat bertanya : ‘Siapa yang mampu mengerjakan hal tersebut wahai Nabi Allah?’ Nabi berkata, ‘Dahak di masjid yang engkau pendam, suatu aral yang engkau singkirkan dari jalan. Jika kamu tidak mendapatkan sesuatu yang sepadan, maka cukuplah bagimu sholat Dhuha dua rakaat”. (H.R. Abu Daud dan Ahmad dari Abu Buraidah)

Menarik Lainnya :


Hukum Sholat Dhuha


Sholat Dhuha hukumnya sunnah muakkad ( Majmu' Fatawa Imam Abdul Aziz bin Baz, 11:399 ) .
Karena Nabi melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikannya sebagai wasiat.

Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh beliau, berarti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut.

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan : “Kekasihku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia : Puasa tiga hari dalam sebulan, dua rakat’at shalat Dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat Witir”.
( Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Oleh Al-Bukhari no. 1981. Diriwayatkan oleh Muslim no. 721, telah ditahrij sebelum ini ).

Hukum Sholat Dhuha Menurut Hadits


Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalan itu.

Beliau menyatakan : “Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya bila diteliti. Alhasil, bahwa shalat Dhuha itu adalah sunnah muakkad” ( Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237 dan lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 3/57 )


Semoga bermanfaat...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar